Profil Dinas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 51); serta berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Kota Singkawang Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi,serta Tata Kerja, dan berdasarkan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 061/491/SETDA.OR-A Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelompok Sub-Subtansi dan SubKoordinator di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.