F.A.Q

F.A.Q2024-07-28T13:08:20+07:00
Berapak biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP, KIA dan Akta?2024-07-28T23:13:35+07:00

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A semua dokumen administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis

Mengapa foto di ktp saya tidak muncul pada saat daftar di bank?2024-07-28T23:14:02+07:00

Untuk biodata anda harus di sinkronisasikan terlebih dahulu pada aplikasi SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang

Apa Saja Syarat Membuat Akta Perkawianan ?2024-07-28T23:19:10+07:00

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Syarat Membuat Akta Perkawinan yaitu…

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Fotocopy KTP kedua Mempelai

3. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

4. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama

5. Fotocopy Akta Kelahiran

6. Pas Foto Berdampingan 4×6 sebanyak 2 Lembar

7. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan dikantor kami

Apa Saja Syarat Membuat KIA Baru ?2024-07-28T13:17:42+07:00

Syarat Membuat KIA Baru yaitu…

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Fotocopy Akte Kelahiran

3. Fotocopy KTP Orang Tua

4. Pas Foto 3×3 sebanyak 1 Lembar berwarna bagi anak berusia diatas 5 Tahun

5. Mengisi Formulir yang disediakan dikantor kami

Apa Saja Syarat Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah ?2024-07-28T13:14:46+07:00

Syarat Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah yaitu…

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Fotocopy KTP

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 Lembar

5. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi

6. Materai 10.000 sebanyak 1 Lembar

7. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan

Prosedur dan Dokumen Apa Saja yang diperlukan Jika Ingin Mengurus Surat Pindah / Keluar ?2024-07-28T23:19:52+07:00

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 syarat Mengurus Surat Pindah/Keluar….

1. Membawa KK Asli

2. Jika yang bersangkutan tidak dapat mengurus sendiri, bisa diwakilkan dengan syarat menggunakan Surat Kuasa

2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan dikantor kami

Apa Saja Syarat Membuat Akta Kematian ?2024-07-28T23:18:06+07:00

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Syarat Membuat Akta Kematian :

Membawa KK Asli, KTP asli, Akte Kelahiran yang meninggal (jika ada), Fotocopy akta kelahiran anak yang meninggal, SPTJM kematian, Fotocopy KTP Pelapor, Fotocopy KTP saksi 2 orang, Fotocopy KK semua anak dari orang tua yang meninggal, melampirkan foto makam yang meninggal, Mengisi formulir yang telah disediakan dikantor DISDUKCAPIL Singkawang

Go to Top
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux