Pelayanan Pencatatan Kematian

1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Fotocopy surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI
3. Dokumen perjalanan republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi Orang Asing
4. kartu keluarga/KTP yang meninggal dunia
5. Identitas 2 (dua) orang saksi
6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan
1. FO menerima berkas dan Memeriksa kelengkapan Permohonan Pencatatan Kematian dan Meregistrasi endaftaran berkas permohonan
2. Operator melakukan verifikasi / validasi kelengkapan berkas permohonan, Serta Melakukan entri dan mencetak Draf Kutipan Akta Kematian
3. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan memaraf Draf Kutipan Akta Kematian yang sudah dicetak
4. Kabid Pencatatan Sipil melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less)
5. Kepala Dinas membubuhkan Tandatangan Secara Elektronik (Papper Less)
6. Operator mencetak kutipan akta kematian yang sudah di TTE Kepala Dinas
7. FO menyampaikan kutipan akta Kematian yang sudah jadi kepada pemohon
3 hari kerjasetelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data
Tidak dipungut biaya
By Published On: June 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!