Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
2. Fotocopy kutipan akta kelahiran
3. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
4. KTP-elektronik asli kedua orang tua/wali
5. Pas photo berwarna ukuran 2×3 (2 lembar) untuk anak usia > 5 tahun
6. Pasport dan KITAP bagi orang asing
7. Dokumen perjalanan dan KITAP bagi Orang Asing
8. Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak
9. SKPWNI (karena pindah)
1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan KIA dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan KTP-el/KIA dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar dimasukkan dalam daftar cetak KIA kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan dan mengeluarkan Blanko KTP el / KIA sesuai dengan jumlah permohonan. Jika berkas
permohonan tidak sesuai maka Kepala Bidang dapat mengembalikan berkas kepada Operator
5. Operator mencetak KTP-el/KIA yang sudah diverifikasi dan diberi Blangko
6. Petugas FO menyampaikan KTP-el/KIA yang sudah jadi kepada pemohon
Paling lambat 3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!