Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang
1. SKPWNI dari daerah asal
2. KTP-elektronik asli
3. KIA asli
4. Kartu Keluarga
5. Berkas surat pindah dari kedutaan besar RI (Negara asal yang bersangkutan)
6. Paspor
7. Nomor Kartu Keluarga dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK)
8. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP
2. KTP-elektronik asli
3. KIA asli
4. Kartu Keluarga
5. Berkas surat pindah dari kedutaan besar RI (Negara asal yang bersangkutan)
6. Paspor
7. Nomor Kartu Keluarga dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK)
8. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP
1. Pemohon mengajukan permohonan pindah datang penduduk
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pindah datang dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan pindah datang dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan menyambut data pindah dari daerah asal kemudian memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan Draf Kartu Keluarga yang sudah dicetak.
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less). Dan diteruskan ke Kadis
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak KTP-el dan KK yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan KTP-el dan KK yang sudah jadi kepada pemohon
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pindah datang dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan pindah datang dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan menyambut data pindah dari daerah asal kemudian memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan Draf Kartu Keluarga yang sudah dicetak.
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less). Dan diteruskan ke Kadis
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak KTP-el dan KK yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan KTP-el dan KK yang sudah jadi kepada pemohon
3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.
Tidak dipungut biaya