Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
2. KTP-elektronik asli/SKTT bagi Orang Asing Pemegang KITAS
3. Kartu Keluarga (KK) asli
4. Dokumen perjalanan dan KITAP/KITAS bagi Orang Asing
5. Kartu seleksi calon transmigran (Penerbitan Surat Keterangan Pindah karena Transmigrasi)
6. Surat pemberitahuan pemberangkatan (Penerbitan Surat Keterangan Pindah karena Transmigrasi)
1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan SKPWNI dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan SKPWNI dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon lalu meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK dan input data perpindahan kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan SKPWNI dan Biodata sesuai permohonan.
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen SKPWNI dan Biodata (Papper Less). kemudian diteruskan ke Kadis
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak SKPWNI dan Biodata yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan SKPWNI dan Biodata yang sudah jadi kepada pemohon
Paling lambat 3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

By Published On: June 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!