Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Kutipan akta kelahiran
3. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
4. KK orang tua
5. KTP -elektronik orang tua
6. Salinan Penetapan Pengadilan Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu OA
1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan Persyaratan
2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
3. Operator melakukan entry data dan membuat Kutipan Akta Pengesahan Anak dan membuat Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
6. Kadis menandatangani Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
7. Front Office menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak pada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya
By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!


Warning: Undefined array key "title" in /www/wwwroot/dukcapil.singkawangkota.go.id/dukcapil/wp-includes/widgets/class-wp-widget-rss.php on line 67