Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI

1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Fotocopy dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
3. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pencatatan Pembetulan Akta dengan melampirkan persyaratan
2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
3. Operator melakukan entry data dan membuat Kutipan Kedua Pembetulan Akta
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
6. Kadis menandatangani Kutipan Kedua Pembetulan Akta Sipil
7. Front Office menyerahkan Kutipan Kedua Pembetulan Akta Sipil yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon
5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.
Tidak dipungut biaya
By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!