Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. kutipan akta perkawinan
4. Kartu Keluarga (KK)
5. KTP Elektronik
6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan
1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pembatalan Perkawinan dengan melampirkan Persyaratan
2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonanTidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
3. Operator melakukan entry data dan membuat Surat Pembatalan Perkawinan
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
6. Kadis menandatangani Surat Pembatalan Perkawinan
7. Front Office menyerahkan Surat Pembatalan Perkawinan yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon
5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data
Tidak dipungut biaya
By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!