Pelayanan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
1. Tim pendataan menginventarisis data-data penduduk yang masuk kategori administrasi rentan (korban bencana alam/bencana social seperti banjir, kebakaran, orang terlantar, komunitas terpencil dan sebagainya)
2. Pemohon Mengisi Formulir pendataan penduduk korban bencana alam/social (FR-1.01)
3. Pemohon mengisi Surat pernyataan kehilangan dokumen (FR-1.02)
4. Pemohon mengisi Blangko Surat Keterangan Pengganti tanpa identitas (SKPTI) (BR-1.01)
5. Pemohon Mengisi Formulir Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS) (FR-2.01)
6. Pemohon Mengisi Formulir Biodata Penduduk WNI (F1.01)
7. Pemohon Mengisi Formulir surat pernyatan perubahan data kependudukan WNI (F1.05)
8. Pemohon Mengisi Formulir perubahan data kependudukan (F-1.06)
2. Pemohon Mengisi Formulir pendataan penduduk korban bencana alam/social (FR-1.01)
3. Pemohon mengisi Surat pernyataan kehilangan dokumen (FR-1.02)
4. Pemohon mengisi Blangko Surat Keterangan Pengganti tanpa identitas (SKPTI) (BR-1.01)
5. Pemohon Mengisi Formulir Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS) (FR-2.01)
6. Pemohon Mengisi Formulir Biodata Penduduk WNI (F1.01)
7. Pemohon Mengisi Formulir surat pernyatan perubahan data kependudukan WNI (F1.05)
8. Pemohon Mengisi Formulir perubahan data kependudukan (F-1.06)
1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Biodata Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Biodata Penduduk dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan KK dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan Draf Kartu Keluarga yang sudah dicetak.
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less). Dan diteruskan ke Kadis
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak KK yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan KK yang sudah jadi kepada pemohon
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Biodata Penduduk dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan KK dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan Draf Kartu Keluarga yang sudah dicetak.
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less). Dan diteruskan ke Kadis
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak KK yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan KK yang sudah jadi kepada pemohon
3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.
Tidak dipungut biaya