Pelayanan Penerbitan KTP-Elektronik

1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan
4. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap
5. Dokumen Perjalanan
6. KITAP bagi Orang Asing (OA)
7. Surat keterangan pindah dari daerah asal
8. KTP-el yang lama
9. Surat Keterangan/Bukti perubahan kependudukan dan peristiwa penting

1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KTP-el
2. Petugas Front Office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan KTP-el dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan KTP-el dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar dimasukkan dalam daftar cetak KTP-el/KIA kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan dan mengeluarkan Blanko KTP el / KIA sesuai dengan jumlah permohonan. Jika berkas permohonan tidak sesuai maka Kepala Bidang dapat mengembalikan berkas kepada Operator
5. Operator mencetak KTP-el/KIA yang sudah diverifikasi dan diberi Blangko
6. Petugas FO menyampaikan KTP-el/KIA yang sudah jadi kepada pemohon

3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!