Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan

1. Menunjukan asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi
2. Foto copy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi
1. Pemohon Mendaftarkan dokumen yang akan dilegalisasi ke Front Office
2. Front Office Mengkoreksi Dokumen , jika sudah valid kemudian di daftarkan
3. Operator Mengentri Dokumen yang akan dilegalisasi
4. kepala Bidang Memverifikasi/Menandatangi Dokumen
5. Front Office Menyerahkan Dokumen yang sudah di legalisasi kepada Pemohon
1 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!