
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bagi Pemilih Pemula di Dangau Resort Singkawang
Halo sobat Dukcapil,
Singkawang, Rabu, 12 Juni 2024,
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bagi Pemilih Pemula di Dangau Resort Singkawang dengan narasumber Dukcapil Kota Singkawang yang disampaikan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dengan isi materi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Rekam KTP el untuk Pemilih Pemula.
Adapun materi dari kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dikutip dari Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), DP4 singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan. Setelah tahap DP4, data pemilih akan disusun agar tercantum dalam Daftar Pemilih. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Syarat Pemilih di DP4
KPU mengatur ketentuan pemilih Pemilu yang tercantum dalam DP4. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya :
-Pemilih yang berada di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
-Sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.

