Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A semua dokumen administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis
Untuk biodata anda harus di sinkronisasikan terlebih dahulu pada aplikasi SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Syarat Membuat Akta Perkawinan yaitu…
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy KTP kedua Mempelai
3. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
4. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
5. Fotocopy Akta Kelahiran
6. Pas Foto Berdampingan 4×6 sebanyak 2 Lembar
7. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan dikantor kami
Syarat Membuat KIA Baru yaitu…
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akte Kelahiran
3. Fotocopy KTP Orang Tua
4. Pas Foto 3×3 sebanyak 1 Lembar berwarna bagi anak berusia diatas 5 Tahun
5. Mengisi Formulir yang disediakan dikantor kami
Syarat Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah yaitu…
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy KTP
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 Lembar
5. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
6. Materai 10.000 sebanyak 1 Lembar
7. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 syarat Mengurus Surat Pindah/Keluar….
1. Membawa KK Asli
2. Jika yang bersangkutan tidak dapat mengurus sendiri, bisa diwakilkan dengan syarat menggunakan Surat Kuasa
2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan dikantor kami