Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk

1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan/ peristiwa penting seperti : buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, dan atau kutipan akta pencatatan sipil terkait lainnya
3. Bukti Pendidikan terakhir
4. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan
5. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
6. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
7. Dokumen Perjalanan
8. KITAS atau KITAP
9. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
10. Kartu Keluarga yang ditumpangi (jika ada)
11. KITAP
1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Kartu Keluarga
2. Petugas Front menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan KK dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan KK dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan Draf Kartu Keluarga yang sudah dicetak
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less). Dan diteruskan ke Kadis
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak KK yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan KK yang sudah jadi kepada pemohon
3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!


Warning: Undefined array key "title" in /www/wwwroot/dukcapil.singkawangkota.go.id/dukcapil/wp-includes/widgets/class-wp-widget-rss.php on line 67