Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP-elektronik
5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
1. Pemohon menyampaikan pencatatan peristiwa penting lainnya dengan melampirkan Persyaratan
2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan jika Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
3. Operator melakukan entry data dan membuat catatan Pinggir Pada Akta Catatan Sipil
4. Petugas Verifiaksi melakukan verifikasi dan validasi dokumen
5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen
6. Kadis menandatangani Catatan Pinggir Peristiwa Penting Lainnya pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
7. Front Office menyerahkan Pencatatan Peristiwa Penting yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon

5 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya
By Published On: Juni 24th, 2024Categories: Jenis Layanan

Share This Story, Choose Your Platform!