Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
2. Kutipan akta nikah/perkawinan atau kutipan akta perceraian
3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari Luar Wilayah NKRI karena pindah
5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan
6. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
7. KITAP bagi orang asing
8. Kartu Keluarga (KK) Lama / Rusak
9. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
10.Surat keterangan hilang dari kepolisian
11.KTP-elektronik
2. Kutipan akta nikah/perkawinan atau kutipan akta perceraian
3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari Luar Wilayah NKRI karena pindah
5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan
6. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
7. KITAP bagi orang asing
8. Kartu Keluarga (KK) Lama / Rusak
9. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
10.Surat keterangan hilang dari kepolisian
11.KTP-elektronik
1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Kartu Keluarga.
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan KK dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan KK dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan Draf Kartu Keluarga yang sudah dicetak.
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less). Dan diteruskan ke Kadis.
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak KK yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan KK yang sudah jadi kepada pemohon
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan KK dari Pemohon jika peryaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon jika lengkap memberi nomor register pendaftaran berkas permohonan KK dari pemohon dan menyerahkan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan ke operator Dafduk.
3. Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas front office untuk diperbaiki jika benar mencetak Draf KK kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi Dafduk.
4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan mengajukan Draf Kartu Keluarga yang sudah dicetak.
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less). Dan diteruskan ke Kadis.
6. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dokumen jika benar diberi sertifikasi (TTE)
7. Operator mencetak KK yang sudah di TTE Kepala Dinas
8. Petugas FO menyampaikan KK yang sudah jadi kepada pemohon
3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.
Tidak dipungut biaya