FAQ
Layanan apa saja yang diberikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang?
Kapan waktu operasional pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang?
- Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 11.00 WIB, tempat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.
- Jam 13.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB tempat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.
- Pelaksanaan pelayanan dilaksanakan dari hari senin sampai jum’at, kecuali hari libur.
Berapa biaya dalam Pelayanan?
Pengurusan Pelayanan tidak dipungut biaya apapun 100% Gratis
Apakah Pelayanan Dapat dilakukan secara online?
http://103.28.149.253/online