FAQ


Layanan apa saja yang diberikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang?


Kapan waktu operasional pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang?

  • Jam 08.00 WIB sampai  dengan jam 11.00 WIB, tempat pelayanan  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.
  • Jam 13.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB tempat pelayanan  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.
  • Pelaksanaan pelayanan dilaksanakan dari hari senin sampai jum’at, kecuali hari libur.

 

Berapa biaya dalam Pelayanan?

Pengurusan Pelayanan tidak dipungut biaya apapun 100% Gratis

 

Apakah Pelayanan Dapat dilakukan secara online?

http://103.28.149.253/online 

 

 

OMBUSMEN
SIPPN
Seluruh Layana Gratis
SP4N LAPOR
IKlan 3
SIBALE
DUKDAPIL ONLINE
INFORMASI :