Pencatatan Sipil

Pencatatan Kelahiran WNI (Pasal 33 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan kelahiran yaitu rumah sakit/puskesmas/fasilitaskesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain antara lain : kebun, sawah, dan angkutan umum;
3) Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
4) Kartu keluarga;
5) KTP-elektronik;
6) Identitas 2 (dua) orang saksi;
7) Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
8) Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b;
9) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Kelahiran WNI yang tidak diketahui asal usulnya (Pasal 33 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian untuk bayi baru lahir/SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi;
3) Identitas 2 (dua) orang saksi;
4) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Kelahiran Orang Asing (Pasal 33 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan kelahiran yaitu rumah sakit/puskesmas/fasilitaskesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal
laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain antara lain : kebun, sawah, dan angkutan umum;
3) Dokumen perjalanan;
4) KTP-elektronik atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
5) Identitas 2 (dua) orang saksi;
6) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI (Pasal 37 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Pass foto berwarna suami dan istri;
4) Kartu Keluarga;
5) KTP Elektronik;
6) Identitas 2 (dua) orang saksi;
7) Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
8) Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian;
9) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Perkawinan Orang Asing (Pasal 37 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Pas foto berwarna suami dan istri;
4) Dokumen Perjalanan;
5) SKTT bagi pemegang Kitas;
6) Kartu Keluarga;
7) KTP-elektronik;
8) Izin menikah dari Negara atau perwakilan negaranya;
9) Identitas 2 (dua) orang saksi;
10) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pelayanan Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRI :

1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;

2) Bukti Pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia;
3) Kutipan Akta Perkawinan;
4) Kartu Keluarga;
5) KTP-elektronik;
6) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


 

OMBUSMEN
SIPPN
Seluruh Layana Gratis
SP4N LAPOR
IKlan 3
SIBALE
DUKDAPIL ONLINE
INFORMASI :