Pendaftaran Penduduk

PELAYANAN PENDAFATARAN PENDUDUK :

Pencatatan Penerbitan Biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI (Pasal 4 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT);
3) Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan/peristiwa penting seperti : buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, dan atau
kutipan akta pencatatan sipil terkait lainnya;
4) Bukti Pendidikan terakhir;
5) Surat kuasa dalam pelayanan administrasikependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Penerbitan Biodata Penduduk WNI yang datang dari Luar Negeri (Pasal 5 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
3) Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
4) Surat Pengantar dari Rukun Tetangga (RT);
5) Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan/peristiwa penting;
6) Bukti Pendidikan terakhir;
7) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing (OA) Pemegang KITAS/KITAP (Pasal 6 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Dokumen Perjalanan;
3) KITAS atau KITAP;
4) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing (OA) Pemegang KITAS berubah menjadi KITAP (Pasal 6 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
2) Dokumen Perjalanan;
3) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
4) KITAP;

5) Kartu Keluarga yang ditumpangi (jika ada);
6) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Pencatatan Penerbitan Perubahan Biodata Penduduk WNI (Pasal 8 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Dokumen atau bukti perubahan biodata;
3) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI (Pasal 15 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
2) Kartu Keluarga (KK);
3) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk Orang Asing (OA) Pemegang KITAP (Pasal 16 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin
atau pernah kawin;
3) Kartu Keluarga (KK);
4) Dokumen Perjalanan;
5) KITAP;
6) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el karena pindah datang (Pasal 17 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan pindah dari daerah asal;
3) KTP-el yang lama;
4) Kartu Keluarga (KK);
5) Dokumen Perjalanan;
6) KITAP bagi Orang Asing (OA);
7) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data (Pasal 19 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kartu Keluarga (KK);
3) KTP-el yang lama;
4) Dokumen Perjalanan;
5) KITAP bagi Orang Asing (OA);
6) Surat Keterangan/Bukti perubahan kependudukan dan peristiwa penting;
7) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki KITAP (Pasal 20 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kartu Keluarga (KK);
3) KTP-el yang lama;
4) Dokumen Perjalanan;
5) KITAP;
6) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el karena Hilang (Pasal 21 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan hilang dari kepolisian;
3) Kartu Keluarga (KK);
4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan;
5) KITAP bagi Orang Asing (OA);
6) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el karena Rusak (Pasal 21 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) KTP-el yang rusak;
3) Kartu Keluarga (KK);
4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan;
5) KITAP bagi Orang Asing (OA);
6) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan KTP-el Baru di Luar Domisili (Pasal 22 Perpres 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Tidak melakukan perubahan data penduduk;
3) Kartu Keluarga (KK);
4) Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan.


Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Untuk Penduduk WNI (Pasal 11 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kutipan akta nikah/perkawinan atau kutipan akta perceraian;
3) Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
4) SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari Luar Wilayah NKRI karena pindah;
5) Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan;
6) Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang
perubahan status kewarganegaraan.


Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru untuk Penduduk Orang Asing (Pasal 11 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) KITAP;
3) Kutipan akta nikah/perkawinan atau kutipan akta perceraian atau sejenisnya;
4) Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.


Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena perubahan data (Pasal 12 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kartu Keluarga (KK) Lama;
3) Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena hilang (Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan hilang dari kepolisian;
3) KTP-elektronik;
4) KITAP bagi Orang Asing.


Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena Rusak (Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
3) KTP-elektronik;
4) KITAP bagi Orang Asing.


Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru bagi WNI (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Fotocopy kutipan akta kelahiran;
3) Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali;
4) KTP-elektronik asli kedua orang tua/wali;
5) Pas photo berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) untuk anak usia > 5 tahun.


Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru bagi Orang Asing (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016):
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Pasport dan KITAP;
3) Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali;
4) KTP-elektronik asli kedua orang tua/wali;
5) Pas Photo berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) untuk anak usia > 5 tahun.


Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Surat keterangan hilang dari kepolisian;
3) Kartu keluarga (KK);
4) Dokumen perjalanan dan KITAP bagi Orang Asing.


Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena rusak (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak;
3) Kartu Keluarga (KK);
4) Dokumen perjalanan dan KITAP orang asing.


Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena pindah (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) SKPWNI;
3) Kartu Keluarga (KK);
4) Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi Orang Asing.


Penerbitan Surat Keterangan Pindah (Pasal 25 dan 27 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) KTP-elektronik asli/SKTT bagi Orang Asing
Pemegang KITAS;
3) Kartu Keluarga (KK) asli;
4) Dokumen perjalanan dan KITAP/KITAS bagi Orang Asing.


Penerbitan Surat Keterangan Pindah karena Transmigrasi (Pasal 26 Perpres Nomor 96 Tahun
2018):

1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kartu Keluarga (KK) asli;
3) Kartu seleksi calon transmigran;
4) Surat pemberitahuan pemberangkatan.


Penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri untuk Menetap (Pasal 28 Perpres Nomor 96 Tahun 2018) :
1) Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
2) Kartu Keluarga (KK) asli;
3) KTP-elektronik.


Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI :

1) SKPWNI dari daerah asal;
2) KTP-elektronik asli;
3) KIA asli;
4) Kartu Keluarga.


Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri :
1) Berkas surat pindah dari kedutaan besar RI (Negara asal yang bersangkutan);
2) Paspor ;
3) Nomor Kartu Keluarga dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK);
4) SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP.


 

OMBUSMEN
SIPPN
Seluruh Layana Gratis
SP4N LAPOR
IKlan 3
SIBALE
DUKDAPIL ONLINE
INFORMASI :